Polsek Mampang Prapatan menegaskan bahwa kasus yang terjadi di Restoran Bibi Kelinci di Kemang, Jakarta Selatan, adalah dua perkara berbeda yang dilaporkan ke kantor polisi yang berbeda. Kasus pertama terkait dugaan tindak pidana pencurian yang ditangani oleh Polsek Mampang Prapatan, dengan korban Sdri. NAA melaporkan saudara ZK dan saudari ESR. Kedua terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijadwalkan untuk pemeriksaan, namun ada permohonan penundaan pemeriksaan dari kuasa hukumnya.
Perkara kedua terkait unggahan rekaman CCTV ke media sosial yang ditangani oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri, di mana dalam kasus ini, Saudari NAA menjadi terlapor. Ditegaskan bahwa kasus tersebut memiliki dua perkara yang berbeda objek dan kantor kepolisian yang berbeda.
Sebelumnya, pemilik Restoran Bibi Kelinci Kopitiam di Kemang, Jakarta Selatan, Nabilah O’Brien, mengaku sebagai korban pencurian namun malah ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim Polri setelah membahas kasus tersebut di media sosial. Laporan polisi terkait kasus ini teregistrasi dengan nomor LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Kejadian ini terekam dalam CCTV dan videonya viral di media sosial, serta dilaporkan pada hari yang sama.
Pasangan suami-istri berinisial ZK dan ESR dilaporkan karena diduga membawa kabur 14 pesanan makanan dan minuman dari restoran tersebut. Peristiwa dimulai ketika pasutri tersebut memesan makanan dan minuman di restoran Nabila, kemudian merasa pesanan terlalu lama datang. Tanpa membayar, mereka mengambil pesanan mereka dan pergi meninggalkan restoran. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Hal ini menyebabkan kontroversi dan pro dan kontra di media, dengan DPR berencana mengundang Nabilah O’Brien sebagai korban yang dijadikan tersangka. Kasus ini masih terus berkembang dan menjadi sorotan masyarakat.












