Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pangandaran telah mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tahun 2025 dalam rapat paripurna. Ini merupakan langkah penting dalam fungsi legislasi DPRD Pangandaran sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ketua Bapemperda DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menjelaskan bahwa DPRD Pangandaran memiliki hak untuk mengajukan rancangan peraturan daerah sesuai kebutuhan masyarakat setempat. Keempat Raperda yang diajukan mencakup berbagai aspek seperti Pemerintahan Desa, Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Pangandaran. Tujuan dari pengajuan ini adalah untuk memperkuat regulasi daerah sesuai dengan perkembangan regulasi nasional dan aspirasi masyarakat. DPRD dan pemerintah daerah akan terus berdiskusi untuk memastikan kesesuaian Raperda dengan hukum dan kepentingan masyarakat. Diharapkan regulasi baru ini dapat memberikan manfaat signifikan dalam hal tata kelola pemerintahan desa, perlindungan tenaga kerja, serta pertumbuhan ekonomi daerah.
Strategi SEO untuk Desa dan Bank Lokal: Tingkatkan Visibilitas Anda
Read Also
Recommendation for You

Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ida Nurlaela Wiradinata, mengadakan kegiatan Sosialisasi Empat…

Dalam mendukung pengembangan sektor pariwisata, percepatan pembangunan wilayah, dan pertumbuhan ekonomi lokal, Ketua DPRD Pangandaran…

Kasus dugaan penipuan investasi bodong melalui aplikasi MBA sedang menjadi perhatian di Pangandaran. Kelompok Rakyat…

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, yaitu Asep Noordin, memberikan tanggapan…








