Penjual Miras Ilegal di Tebet dan Kebayoran Baru Ditindak Satpol PP

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan telah meluncurkan operasi penertiban terhadap penjual minuman keras ilegal di wilayah Kecamatan Tebet dan Kebayoran Baru. Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti, mengatakan bahwa operasi ini dilakukan untuk menindak peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang melanggar regulasi yang berlaku serta untuk menjaga ketenteraman masyarakat selama bulan Ramadan. Dalam operasi tersebut, sebanyak 231 botol minuman keras berhasil diamankan dari beberapa lokasi di wilayah Kecamatan Tebet, dengan berbagai merek dan jenis seperti Anggur Buah, Panther Stout, Singaraja Bali Pale Ale, dan lain sebagainya. Di Kecamatan Kebayoran Baru, petugas juga berhasil menyita 93 botol miras ilegal dari toko jamu di Jalan Sunan Kalijaga dan Jalan Kubis. Seluruh barang bukti kemudian diamankan di gudang Satpol PP Jakarta Selatan dan para pemilik toko diminta untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran tersebut. Satpol PP Jakarta Selatan berencana untuk terus melakukan pengawasan secara berkala guna memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku.

Source link