Sitaan Satpol PP DKI: 300 Botol Minol Ilegal Disita

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan Operasi Bina Tertib Praja untuk mencari dan mengamankan sebanyak 300 botol minuman beralkohol dari berbagai merek tanpa izin edar. Botol-botol minuman beralkohol ilegal tersebut disita oleh petugas untuk dijadikan barang bukti. Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada, Rahmat Efendi, mengungkapkan bahwa botol-botol minuman tersebut diamankan dari berbagai lokasi di Jalan Kemuning Raya, Cengkareng, Jakarta Barat, dan kemudian dibawa ke Posko Satpol PP Monas. Operasi ini dilakukan dalam rangka memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku terkait peredaran minuman beralkohol ilegal. Satpol PP juga memberikan pembinaan kepada pelaku usaha agar tidak lagi menjual minuman beralkohol tanpa izin, serta akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran serupa di masa mendatang. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP dalam mengawasi peredaran minuman beralkohol ilegal dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Source link