Seorang wanita berinisial DS (42) ditangkap oleh polisi karena merampas harta senilai Rp300 juta milik sahabatnya akibat terlilit pinjaman online. Aksi tersebut dilakukan antara bulan September hingga Desember 2025 di rumah korban di Jalan Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat. Menurut Kapolsek Grogol Petamburan AKP Reza Aditya, kerugian materiil korban mencapai sekitar Rp300 juta berupa perhiasan dan barang mewah. DS dimanfaatkan kedekatannya dengan korban untuk mencuri harta berharga dengan menduplikasi kunci rumah sahabatnya. Setelah korban memasang CCTV di rumahnya, terungkaplah bahwa DS adalah pelaku pencurian. Polisi berhasil menangkap DS berdasarkan rekaman kamera CCTV. Dalam pemeriksaan, korban bertanya kepada DS tentang alasan pelaku melakukan aksi tersebut, dan DS menjawab bahwa tindakannya dipicu oleh kebaikan korban yang terlalu baik. DS dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.
Kisah Wanita Terlilit Pinjol Gasak Harta Rp300 Juta Sahabat
Read Also
Recommendation for You

Polda Metro Jaya sedang menyelidiki laporan terhadap dua pegiat media sosial, Ade Armando dan Permadi…

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri tengah memeriksa personel Polsek Grogol Petamburan terkait insiden penggerebekan…

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku utama penjualan obat-obatan…

Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya bersama Perintis Polres Metro Jakarta Timur berhasil…

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap praktik clandestine lab di Jakarta Pusat. Seorang terduga…







