Ibu Empat Anak Curang di Minimarket: Kisah Nekat yang Menggemparkan

Seorang wanita dengan inisial IPS (22) telah tertangkap karena mencuri uang di sebuah minimarket di Gang Songsai, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat. Aksi tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Pelaku berhasil ditangkap oleh pegawai minimarket setelah aksinya pada Selasa malam dan langsung dilaporkan ke Polsek Tambora. Menurut Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, tim berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan setelah menerima laporan.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak lima kali di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat, namun hanya dua aksinya yang terbongkar. Sebelumnya, pelaku pernah ditangkap oleh Polsek Pademangan setelah mencuri uang di minimarket dengan besaran Rp4,6 juta dan kasusnya diselesaikan melalui RJ. Kali ini, pelaku mencuri uang sebesar Rp2,6 juta di wilayah Tambora, dengan tiga aksi lain tidak terendus.

Motif dari aksi pencurian yang dilakukan pelaku kali ini adalah untuk tujuan ekonomi. Pelaku mengaku membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari. IPS dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Source link