Alasan Hakim Tolak Praperadilan Yaqut Kasus Korupsi Kuota Haji

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan praperadilan terkait status tersangka kasus korupsi kuota haji namun ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim memberikan alasan penolakan berdasarkan bukti yang telah dikumpulkan untuk menetapkan Yaqut sebagai tersangka. Menurut hakim, penetapan tersangka tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada. Hakim juga menegaskan bahwa praperadilan hanya menilai aspek formil permohonan semata.

Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka Yaqut didasarkan pada minimal dua bukti yang sah, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi. Beberapa bukti yang diajukan oleh Yaqut dianggap tidak relevan dan tidak dapat dijadikan dasar hukum, seperti kumpulan artikel berita media yang hanya bersifat informasi belaka. Selain itu, putusan praperadilan yang belum menjadi yurisprudensi atau kaidah hukum yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung juga dikesampingkan.

KPK sebelumnya telah menyebutkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji mencapai Rp622 miliar, dan status tersangka Yaqut telah dinyatakan sah oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan ini menunjukkan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Yaqut sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Akhirnya, biaya perkara ditanggung oleh pemohon secara nihil. Keseluruhan putusan praperadilan Yaqut terkait kasus korupsi kuota haji telah ditolak oleh hakim tunggal.

Source link