Pemerintah menaruh perhatian lebih besar pada penguatan ekonomi desa melalui inovasi kebijakan, terutama setelah mengumumkan inisiatif Koperasi Merah Putih pada Hari Koperasi 2025. Ide utama dari kebijakan ini adalah mendorong pembentukan koperasi baru di desa-desa seluruh tanah air untuk membangkitkan aktivitas ekonomi lokal dan memberi ruang tumbuh bagi masyarakat pedesaan.
Proyek Koperasi Merah Putih ini menargetkan terbentuknya 80 ribu lebih koperasi baru yang terdistribusi ke hampir seluruh wilayah desa di Indonesia. Padahal, menurut data terbaru Badan Pusat Statistik tahun 2025, jumlah desa di Indonesia telah mencapai 84.139 desa dengan ragam karakteristik, dari desa pesisir sampai pedalaman.
Sejatinya, koperasi telah berakar kuat dalam sejarah panjang perkembangan ekonomi rakyat Indonesia. Mayyasari Timur Gondokusumo yang merupakan dosen Universitas Pertahanan mengingatkan, koperasi sudah diakui keberadaannya sejak Undang-Undang 14 Tahun 1965 diberlakukan, walau praktik gotong royong koperasi sudah ada jauh sebelum era regulasi formal.
Kisah berdirinya koperasi pertama oleh Raden Aria Wiraatmaja pada tahun 1886 seringkali menjadi referensi mengenai praktik koperasi di tengah masyarakat untuk melindungi warga dari jeratan utang rentenir. Sejak saat itu, model koperasi simpan pinjam berkembang dan diterima luas di Indonesia.
Menurut data Kementerian Koperasi tahun 2025, pada tahun 2023 Indonesia memiliki lebih dari 18 ribu koperasi simpan pinjam, sekitar 14 persen dari total 130.119 koperasi terdaftar nasional. Adapun koperasi konsumen menempati urutan terbanyak dengan hampir 70 ribu unit di seluruh Indonesia.
Definisi koperasi sendiri tertuang dalam UU No 12 Tahun 1967, yang menegaskan koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat dengan asas kekeluargaan, berbasis partisipasi anggota individu maupun badan hukum sebagai fondasi utama.
Mayyasari meyakini bahwa model koperasi di banyak negara modern menempatkan kepentingan anggota sebagai prioritas, membuat prinsip kesejahteraan kolektif menjadi landasan organisasi mereka.
Kendati koperasi telah lama hadir, laju perkembangannya dinilai tertinggal dibandingkan sistem koperasi di luar negeri seperti di Amerika Serikat, Swedia, India, maupun Korea Selatan. Analisis oleh Didi Sukardi dan rekan pada 2025 membandingkan tantangan koperasi lokal dengan kemajuan koperasi global.
Penelitian mereka menawarkan empat langkah besar dalam reformasi koperasi di Indonesia. Dimulai dari penguatan identitas hukum koperasi sebagai lembaga sosial ekonomi dan badan hukum, perbaikan tata kelola agar organisasi akuntabel dan demokratis, penyesuaian regulasi keuangan terutama soal permodalan dan pinjaman, serta penegasan sanksi administratif dan pidana yang tegas untuk mencegah penyalahgunaan.
Sementara Pemerintah terus menggulirkan program ini, hasil riset terbaru CELIOS pada 2025 merekam adanya sejumlah tantangan implementasi: mulai dari potensi penyimpangan dana, ancaman kerugian negara, hingga kekhawatiran justru menghambat inisiatif ekonomi desa.
Penelitian CELIOS menggunakan survei ke 108 perangkat desa yang diambil acak, menambah sudut pandang kritis atas upaya besar pemerintah dalam membangun koperasi desa secara masif.
Pandangan lain diperoleh dari survei Litbang Kompas 2025 yang mengukur persepsi masyarakat. Hasil survei pada 512 responden memperlihatkan tingkat optimisme tinggi—hampir 70 persen responden meyakini koperasi Merah Putih dapat meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Ini menandakan harapan publik yang besar terhadap dampak positif program.
Namun demikian, realisasi target pembentukan lebih dari 80 ribu koperasi ternyata masih menemui jalan terjal. Dalam rapat terbaru per Januari 2026, tercatat baru sekitar 26 ribu koperasi yang dalam proses pembangunan—jauh dari target pemerintah.
Sebagai upaya percepatan, langkah tak biasa diambil: Tentara Nasional Indonesia dilibatkan secara langsung untuk membantu proses pembentukan koperasi, termasuk di wilayah yang sulit dijangkau. Keputusan ini memunculkan reaksi pro dan kontra di tengah publik.
Sebagian pihak menilai keterlibatan TNI adalah terobosan karena jaringan TNI menjangkau hingga level bawah, bahkan ke wilayah terpencil. Mayyasari menilai, TNI punya kesiapan dan infrastruktur untuk mendukung percepatan terbentuknya koperasi desa.
Dalam sebuah pernyataan pada Maret 2026, Mayyasari menyebut bahwa keterlibatan TNI dari tingkat atas hingga Babinsa merupakan bukti komitmen mereka dalam mendukung program percepatan pembangunan. Namun, langkah ini juga memunculkan polemik: terdapat perdebatan soal legalitas dan relevansi pelibatan militer dalam pembangunan koperasi di tengah pembahasan revisi UU TNI.
Berdasarkan Pasal 7 UU No 3/2025, memang tidak ada aturan khusus soal peran TNI dalam program pembangunan ekonomi desa, namun penugasan tersebut tetap berada dalam kendali otoritas sipil di mana Presiden memberikan arahan kerja sama lintas lembaga.
Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, pernah menegaskan pada 2025 bahwa keberhasilan implementasi Koperasi Merah Putih harus mengandalkan kolaborasi antara pemerintah pusat, TNI, dan pemerintah daerah agar manfaat koperasi bisa dirasakan secara nyata oleh warga desa.
Kesepakatan pelibatan TNI diatur melalui perjanjian pemerintah dengan Agrinas yang bertugas sebagai pelaksana teknis program.
Terlepas dari berbagai perdebatan, konsistensi pemerintah dalam pengawasan dan pelibatan banyak pihak tetap menjadi kunci agar kesenjangan pelaksanaan di lapangan bisa diminimalkan. Kritik dan masukan publik dianggap krusial untuk menjaga transparansi dan efektivitas langkah pemerintah.
Dorongan kuat dari Presiden Prabowo untuk mempercepat pemenuhan target koperasi desa dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat desa. Dengan adanya strategi pelibatan TNI, diharapkan proses pendirian koperasi desa dapat berjalan lebih lancar dan membawa pengaruh positif untuk ekonomi rakyat di seluruh penjuru negeri.
Sumber: Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI Jadi Sorotan, Mampukah Dongkrak Ekonomi Desa?
Sumber: Mengupas Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI, Jalan Panjang Mendorong Ekonomi Desa












