Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 4,3 kg Ganja di Depok

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 4,3 kilogram di wilayah Depok, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu tersangka dengan inisial MA (30) di kawasan Jalan Raya Parung, Bojongsari Lama, Kota Depok. Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

Polisi menemukan narkotika jenis ganja dalam sebuah plastik saat melakukan penggeledahan dan kemudian menemukan kain yang berisi ganja lainnya di kediaman tersangka. Barang bukti berupa ganja seberat 4,3 kilogram disita dan tersangka beserta barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menekankan bahwa pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama. Informasi dari masyarakat sangat berharga bagi kepolisian, sehingga masyarakat diharapkan dapat aktif melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam. Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat merupakan kunci dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di Indonesia.

Source link