Polda Metro Jaya menyebutkan tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Rismon Hasiholan Sianipar tetap wajib lapor meskipun mengajukan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ). Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, yang bersangkutan (Rismon Hasiholan Sianipar/RHS) tetap harus menjalankan kewajiban pelaporan, termasuk saat Lebaran atau Idul Fitri. Budi menegaskan bahwa wajib lapor tidak dapat diwakilkan oleh siapapun, termasuk keluarga tersangka, dan harus dilakukan secara langsung. Meskipun demikian, tersangka dapat berkoordinasi dengan penyidik dengan alasan tertentu.
Budi juga menjelaskan bahwa jika tersangka tidak dapat hadir untuk wajib lapor, maka dapat berkoordinasi dengan penyidik untuk menjelaskan alasan tersebut. Penyidik akan memberikan ruang dengan pertimbangan kemanusiaan, terutama dalam momen-momen penting seperti hari raya keagamaan. Selama tersangka terus berkomunikasi dengan penyidik dan memberikan alasan yang tepat, maka penyidik akan mempertimbangkan situasinya.
Polda Metro Jaya juga membenarkan bahwa salah satu tersangka kasus laporan dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Jokowi, yaitu Rismon Hasiholan Sianipar, mengajukan permohonan keadilan restoratif. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa beberapa hari yang lalu Rismon Hasiholan Sianipar beserta pengacaranya mengajukan permohonan fasilitasi “restorative justice” kepada penyidik. Hal ini menunjukkan bahwa kasus tersebut sedang mengalami perkembangan, dan pihak berwenang terus menjaga proses hukum yang berjalan.












