Polisi Beber Kronologi Pembunuhan Wanita di Jaktim

Pada Sabtu (21/3), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kronologi pembunuhan seorang wanita berinisial DA (36) di kontrakan di Jalan Daman I, Jakarta Timur. Pelaku pembunuhan, berinisial F, seorang WNA asal Irak, merupakan suami siri korban. Perselisihan antara keduanya terjadi setelah tersangka cemburu dengan korban atas hubungannya dengan pria lain. Pertengkaran memuncak ketika pelaku menemukan korban bersama seorang pria di acara Bazar Ramadhan dan menyebabkan pelaku menusuk korban dengan pisau setelah pertengkaran di dalam kos korban. Setelah peristiwa itu, pelaku kabur namun akhirnya ditangkap di Jalan Tol Tangerang-Merak. Pelaku dijerat dengan Pasal 458 tentang pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal mengonfirmasi penangkapan pelaku yang merupakan mantan suami siri korban. Kejadian tersebut diperkirakan terjadi pada Kamis (19/3) malam namun baru terungkap setelah jasad korban ditemukan pada Sabtu pagi. Itulah kronologi kasus pembunuhan wanita di Jakarta Timur yang telah diungkap oleh pihak berwenang.

Source link