Polda Metro Jaya telah mengungkapkan bahwa tersangka F yang diduga membunuh wanita berinisial DA (36) di kontrakan di Jakarta Timur, kini menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa tersangka F dijerat dengan Pasal 458 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang pembunuhan yang disertai tindak pidana lain. Selain itu, tersangka F juga dikenakan subsider Pasal 468 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 mengenai penganiayaan berat. Tersangka ini berhasil ditangkap setelah mencoba melarikan diri di Jalan Tol Tangerang-Merak. Korban yakni DA, yang merupakan cucu dari pelawak Betawi Mpok Nori, tewas akibat dicekik dan disayat lehernya oleh tersangka. Kronologi pembunuhan ini terjadi akibat pertengkaran antara tersangka dan korban, yang merupakan suami istri, karena masalah cemburu. Kejadian memilukan ini mengakibatkan korban ditemukan sudah tak bernyawa di kontrakannya. Terbukti bahwa kekerasan dalam rumah tangga dapat berujung pada tragedi yang mengerikan.
Pelaku Pembunuhan Wanita di Jaktim Terancam Hukuman Seumur Hidup
Read Also
Recommendation for You

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap praktik clandestine lab di Jakarta Pusat. Seorang terduga…

Sejumlah peristiwa kriminal menarik dari sepekan terakhir termasuk penghentian penyidikan terhadap tiga tersangka dalam kasus…

Forum Lintas Organisasi Masyarakat (FLO) Provinsi DKI Jakarta memberikan apresiasi terhadap peringkat Jakarta sebagai kota…

Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) bekerja sama dengan Polres Metro Jakarta Barat berhasil menemukan thinner,…

Sebuah informasi dari Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa wanita berinisial I (49) yang ditemukan tewas…







