Kedua tersangka WH (48) dan TA (40) ditangkap oleh Kepolisian atas dugaan pencurian di rumah kosong milik FR di Jalan Kecapi 5, Gang Nasan Umar, Jakarta Selatan. Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi, mengkonfirmasi penangkapan tersebut dan menyebut bahwa kejadian terjadi pada Senin dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Setelah menerima panggilan, petugas segera mendatangi lokasi kejadian berdasarkan informasi dari saksi yang melihat orang tak dikenal masuk ke rumah melalui CCTV. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib dan warga setempat. Pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Jagakarsa untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan meliputi satu kunci rumah dan satu ponsel milik pelaku.
Kejadian ini merupakan salah satu dari beberapa kasus kejahatan di Jagakarsa yang berhasil diungkap oleh pihak berwajib. Upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut. Semua pihak diharapkan dapat bekerjasama dalam memberikan informasi atau laporan apabila mengetahui atau menjadi korban kejahatan agar tindakan selanjutnya dapat segera dilakukan. Melalui kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian, diharapkan kejahatan dapat diminimalisir dan tingkat keamanan masyarakat dapat terjaga.












