Tangkap Penadah Barang Milik Korban Kasus Mayat Dalam Freezer

Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap pelaku yang diduga sebagai penadah barang milik korban AH, yang mayatnya ditemukan di dalam sebuah freezer di wilayah Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menyatakan bahwa pelaku, yang diidentifikasi sebagai A, ditahan karena dugaan perannya dalam penadahan barang curian milik korban. Selain itu, pelaku lain, DS alias ANC dan S, telah menjual barang-barang curian milik korban setelah melakukan pembunuhan. Telepon genggam korban dijual kepada A melalui Facebook, sedangkan sepeda motor dijual secara tunai maupun melalui transfer ke akun DANA milik pelaku ANC.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka dalam kasus ini. Para pelaku menyembunyikan mayat korban di dalam freezer karena korban menolak ikut terlibat dalam tindak kejahatan yang direncanakan oleh para tersangka. DS alias A dan S, yang merupakan rekan kerja korban, awalnya berencana untuk mencuri barang dari majikan mereka, namun setelah rencana awal gagal, mereka beralih untuk merampas motor milik korban.

Meskipun korban menolak untuk ikut serta dalam aksi kejahatan, para tersangka tetap melakukan pembunuhan terhadapnya. Polisi terus mendalami penggunaan hasil penjualan barang curian tersebut untuk mengungkap seluruh rangkaian kasus ini. Dengan demikian, penangkapan pelaku ini diharapkan dapat membawa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Source link