Unit Reskrim Polsek Pademangan telah berhasil menangkap mantan karyawan depot air minum yang diduga mencuri sepeda motor, uang, dan ponsel dari bosnya. Pelaku, berinisial H, ditangkap di Provinsi Lampung saat masih merayakan lebaran. Aksi pencurian tersebut dilakukan pada Rabu (18/3) di Jalan Pademangan 2 gang 19, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Pelaku berhasil ditangkap saat berkumpul dengan keluarganya.
Pelaku merupakan mantan karyawan depot air minum yang mengundurkan diri setelah dua tahun bekerja. Kejadian ini terjadi karena pelaku masih memiliki akses ke dalam depot. Pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut untuk memenuhi kebutuhannya, terutama di momen lebaran.
Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Pademangan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Dalam rekaman CCTV, terlihat pelaku membawa kabur sepeda motor dan alat penyimpanan uang milik korban. Tim Opsnal Reskrim Polsek Pademangan setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku melarikan diri ke Lampung, berhasil menemukan dan mengamankan pelaku di rumah neneknya.
Pelaku dijerat dengan pasal 477 Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pademangan Jakarta Utara untuk ditindaklanjuti.












