Hakim Tinjau Seragam Terdakwa dalam Kasus Pembunuhan Kacab Bank

Pengadilan Militer II-08 Jakarta sedang mengadili kasus kematian Kepala Cabang (Kacab) bank di Jakarta yang melibatkan tiga prajurit TNI Angkatan Darat (AD). Dalam sidang perdana, Majelis Hakim menyoroti perbedaan penggunaan lengan seragam oleh ketiga terdakwa. Hal ini menjadi sorotan ketika terdakwa satu dan dua tampak menggulung lengan seragamnya, sementara terdakwa tiga mengenakan seragam Pakaian Dinas Lapangan (PDL) dengan lengan panjang tanpa digulung. Menurut penasihat hukum terdakwa, aturan terbaru di lingkup Komando Pasukan Khusus (Kopassus) menetapkan penggunaan seragam PDL tanpa menggulung lengan.

Meskipun terdapat perbedaan dalam penggunaan seragam, Hakim menekankan pentingnya keseragaman, terutama dalam persidangan. Ketiga terdakwa berasal dari institusi yang sama, sehingga penggunaan atribut harus disesuaikan. Kepala Oditurat Militer (Kaotmil) II-07 Jakarta, Andri Wijaya, menjelaskan bahwa perbedaan tersebut disebabkan oleh status penahanan yang berbeda antara terdakwa. Majelis hakim berharap agar terdakwa tiga dapat menyesuaikan seragamnya dengan terdakwa lainnya.

Proses sidang perdana ini dilakukan sehubungan dengan kasus dugaan penculikan dan pembunuhan Kacab bank berinisial MIP. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, dengan dihadiri Hakim Anggota dan Oditur Militer sebagai penuntut umum. Walaupun terdapat perbedaan penggunaan seragam, sidang tetap berlangsung demi mengungkap fakta hukum dalam kasus tersebut.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang bank di Jakarta pada tahun sebelumnya. Jenazah korban ditemukan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dengan tangan dan kaki terikat serta mata terlilit lakban. Penyidikan dilakukan untuk mengungkap kebenaran atas kasus ini. Hal tersebut menjadi perhatian dalam persidangan yang sedang berlangsung demi mencapai keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Source link