Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil mengamankan empat jaksa, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, dan Kasi Pidsus Kejari Karo, Reinhard Harve Sembiring, terkait penanganan perkara dugaan korupsi proyek video profil desa yang melibatkan videographer Amsal Christy Sitepu. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa keempat jaksa tersebut diamankan sejak Sabtu, 4 April 2026. Mereka diamankan untuk klarifikasi terkait penanganan perkara tersebut. Amsal Sitepu sebelumnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Medan pada Rabu, 1 April 2026, dengan alasan tidak terbukti terlibat dalam dakwaan pidana yang diajukan. Kasus ini berawal dari pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo dengan anggaran 2020–2022, di mana terdapat dugaan mark-up yang diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp202 juta. Meski mengalami proses pidana, pengadilan memutuskan bahwa Amsal tidak bersalah, memulihkan namanya dalam kasus ini.
Kejari Karo dan Kasi Pidsus Diamankan Kejagung: Kasus Amsal Sitepu
Read Also
Recommendation for You

Ketegangan antara Amerika Serikat dan Iran masih berlangsung hingga saat ini. Ketua Parlemen Iran, Mohammad…

Senin, 20 April 2026, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho memberikan penghargaan kepada sejumlah tokoh komunitas…

Sebuah dugaan perselingkuhan antara oknum prajurit TNI dengan seorang Bhayangkari di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara,…









