Polisi Ungkap Penipuan Pembelian Ikan Ekspor Rp1,07 Miliar

Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang terkait pembelian ikan layur siap ekspor di Pelabuhan Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara senilai Rp1,07 miliar. Kasus ini melibatkan transaksi yang terjadi antara bulan Agustus 2024 hingga April 2025. Korban, yang merupakan BRN, telah mentransfer lebih dari Rp1 miliar kepada pelaku wanita berinisial KSM antara Januari hingga April 2025. Namun, pengiriman barang yang dijanjikan tidak sebanding dengan uang yang telah dikirimkan, yang menyebabkan kerugian mencapai Rp1,073,380,000.

Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Sunda Kelapa pada tanggal 9 April, dengan sejumlah barang bukti seperti rekening koran, invoice transaksi, bukti transfer, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp terkait transaksi. Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah menawarkan ikan siap ekspor sebagai pemasok utama, namun kemudian menerima pembayaran tanpa memenuhi kewajiban pengiriman barang secara lengkap.

Kini, tersangka KSM dijerat dengan pasal penipuan dan/atau penggelapan sesuai dengan KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Proses hukum akan dilanjutkan dengan gelar perkara dan penyerahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum. Kasus ini bermula dari laporan korban BRN kepada Polsek Kawasan Sunda Kelapa pada 29 Juli 2025. Korban mengalami kerugian besar akibat transaksi yang tidak sesuai dengan kesepakatan setelah diperkenalkan kepada tersangka oleh suaminya. Meskipun barang telah dikirim, jumlahnya tidak sesuai dengan nilai pembayaran yang telah dilakukan.

Korban segera melaporkan kejadian ini kepada petugas setelah merasa dirugikan, dan penindakan dilakukan. Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi dan memastikan kejelasan pemasok sebelum mentransfer sejumlah uang.

Source link