Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, membuka peluang bagi partai politik (parpol) untuk membeli naming rights atau hak penamaan halte transportasi publik di Jakarta. Hal ini dilakukan sebagai upaya Jakarta sebagai kota global dan modern untuk terbuka terhadap inovasi komersial. Pramono menegaskan bahwa proses pembelian naming rights halte oleh parpol dan perusahaan akan dilakukan secara transparan namun tetap memperhatikan tampilan kota dan kepentingan masyarakat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyusun aturan rinci terkait mekanisme pembelian naming rights ini untuk parpol. Pramono juga akan menggelar rapat khusus terkait penanganan ikan sapu-sapu yang mengganggu ekosistem lingkungan di Jakarta. Menjaga kenyamanan, keamanan, dan keindahan kota merupakan hal yang penting dalam pemberian naming rights ini, sehingga aturan yang lebih detail sedang disusun oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menikmati Keindahan Kota Tanpa Terganggu
Read Also
Recommendation for You

Mantan Menteri Pertahanan AS Kritik Rencana Serangan Iran Netanyahu Pada Minggu, 17 Mei 2026, mantan…

Izz al-Din al-Haddad Tewas dalam Serangan Israel: Hamas Berduka Izz al-Din al-Haddad Tewas dalam Serangan…










