Berita  

Polisi Diminta Segera Tangkap DPO Kasus Penggelapan BBM Ogan Ilir

Penetapan lima orang tersangka dalam kasus dugaan penggelapan BBM sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Ogan Ilir mendapat perhatian serius. Penasihat Hukum PT Indra Angkola, Edi Gustia Bahri, sangat berharap penegak hukum dapat menangkap para DPO tersebut secara profesional dan berkeadilan. Dalam keterangannya, Edi mengungkapkan bahwa penetapan DPO adalah langkah penting untuk memberikan kepastian hukum kepada perusahaan yang dirugikan dan sebagai perlindungan untuk iklim usaha yang sehat. Edi juga menegaskan bahwa PT Indra Angkola akan bekerja sama sepenuhnya dalam proses hukum yang terjadi. Para tersangka yang telah ditetapkan sebagai DPO adalah Arief Gunawan (29 Tahun), Rangga (34 Tahun), Wahdini (25 Tahun), Junaidi Riduan Putra (25 Tahun), dan Hendra (37 Tahun), yang diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan BBM. Polres Ogan Ilir telah menetapkan mereka sebagai DPO berdasarkan laporan polisi selama tahun 2024-2025. Para pihak yang terlibat diharapkan untuk menyerahkan diri dan bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku. Semua proses hukum diharapkan bisa berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan prinsip transparansi yang tinggi. Menyusul kasus ini, Bripda AS juga ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap sesama anggota polisi di Kepri, sehingga penegakan hukum yang adil dan transparan sangat diperlukan dalam kasus-kasus ini.

Source link