Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menggagalkan peredaran 2.700 butir ekstasi yang berasal dari jaringan Prancis di Kota Bekasi, Jawa Barat. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol I Putu Yuni Setiawan, mengungkapkan bahwa polisi menangkap dua pelaku dengan inisial MI dan R di Kelurahan Marga Jaya, Bekasi Selatan. Mereka ditangkap saat sedang melakukan transaksi narkoba pada malam Jumat sekitar pukul 22.00 WIB, dan polisi menyita 2.700 butir ekstasi berwarna merah muda dan biru berlogo Marvel sebagai barang bukti.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Prasetyo Nugroho, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Pelaku pengedar ekstasi diduga terlibat dalam jaringan internasional dengan barang bukti yang berasal dari Prancis. Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, serta terancam hukuman penjara 5-10 tahun.
Prasetyo juga mengimbau masyarakat, terutama generasi muda, untuk menjauhi narkoba dan melaporkan informasi terkait peredaran narkotika ke polisi melalui layanan 110. Kasus ini menjadi peringatan serius tentang bahaya penyalahgunaan narkoba di masyarakat, dan upaya penegakan hukum terus dilakukan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Jakarta Selatan.












