Polda Metro Jaya sedang menyelidiki laporan terhadap dua pegiat media sosial, Ade Armando dan Permadi Arya, terkait dugaan penghasutan dan provokasi di media sosial. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa pelaporan sedang dalam proses penyelidikan. Laporan tersebut terkait konten video yang diunggah di media sosial YouTube melalui kanal Cokro TV. Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) sebelumnya melaporkan kedua pegiat tersebut ke Polda Metro Jaya karena diduga melakukan penghasutan dan provokasi. Mereka menyatakan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, mereka datang untuk memastikan bahwa kedua individu tersebut diproses melalui jalur hukum yang berlaku untuk mencapai keadilan yang berkepastian. Pelapor percaya bahwa potongan video yang dipublikasikan secara tidak utuh telah menimbulkan kegaduhan dan keonaran di masyarakat.
Laporan dilayangkan karena potongan video tersebut telah menimbulkan pandangan negatif, rasa kebencian, dan permusuhan terhadap Bapak Jusuf Kalla serta agama Islam, Al-Qur’an, dan Nabi Muhammad Rasulullah SAW. Pelapor yakin bahwa jika video itu dipublikasikan secara utuh, tanpa potongan, masyarakat tidak akan ikut terprovokasi. Organisasi lain seperti KNPI juga mendorong kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan rasis sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Proses hukum terhadap kasus provokasi dan penghasutan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, untuk menjaga keadilan dan keamanan di masyarakat.












