Pada Kamis, 23 April 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan hukuman terhadap aktor Ammar Zoni dalam kasus peredaran narkotika. Majelis hakim menyatakan Ammar Zoni bersalah dan dihukum dengan penjara selama 7 tahun, serta denda sebesar Rp1 miliar yang harus dilunasi dalam waktu satu bulan. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya. Majelis hakim menilai tindakan Ammar memiliki dampak serius terhadap masyarakat, terutama generasi muda, sehingga hukuman yang dijatuhkan pun lebih berat. Selama persidangan, sikap terdakwa dan kurangnya keterbukaan dalam memberikan keterangan menjadi sorotan. Meskipun demikian, ada hal yang meringankan hukuman seperti sikap sopan dan penyesalan yang ditunjukkan oleh terdakwa. Kasus ini bermula dari penangkapan Ammar pada Desember 2023 terkait penyalahgunaan narkoba di kawasan Serpong. Di tengah masa penahanan, Ammar terseret dalam kasus baru terkait peredaran narkotika di dalam rutan, yang akhirnya menuntutnya harus menjalani persidangan dan dihukum bersalah. Hal ini membuat Ammar bersama dengan beberapa terdakwa lain dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan dengan status tahanan berisiko tinggi. Putusan ini menambah panjang daftar kasus hukum yang menjerat Ammar Zoni.
Home
Gaya Hidup
Mengapa Hakim Memutuskan Vonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar untuk Ammar Zoni
Mengapa Hakim Memutuskan Vonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar untuk Ammar Zoni
Read Also
Recommendation for You

Respons Menohok Azizah Salsha Atas Perbandingan dengan Pacar Baru Pratama Arhan Kehidupan asmara Pratama Arhan…

Revitalisasi Pola Cuci Modern Jakarta, VIVA – Gaya hidup masyarakat perkotaan terus mengalami transformasi seiring…

Tren Smart Living Meningkat di Tengah Gaya Hidup Digital Pertumbuhan teknologi digital telah mengubah pola…









