Penyelundupan bahan kimia berbahaya jenis sianida berhasil digagalkan oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo. Sebanyak 39 karung berisi sianida dengan total berat 1,9 ton diduga diselundupkan dari Filipina melalui perairan laut Sulawesi dan terdampar di Desa Motihelumo, Gorontalo Utara. Direktur Polairud Polda Gorontalo, Komisaris Besar Polisi Devy Firmansyah, menjelaskan bahwa kapal yang terdampar mengangkut puluhan karung yang disembunyikan dengan label pupuk organik. Setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara, diketahui bahwa isi karung tersebut mengandung senyawa sianida.
Modus operandi penyelundupan ini dilakukan dengan menyamarikan sianida dalam kemasan pupuk agar bisa lolos dari pemeriksaan. Setelah mengidentifikasi pemilik barang ilegal tersebut, yaitu seorang pria bernama LP alias Ko Lexi, penyidik Ditpolairud Polda Gorontalo sedang berupaya mengejar LP, juru mudi, dan tiga awak kapal lainnya. Kasus penyelundupan ini melanggar Undang-Undang Kepabeanan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara serta beberapa undang-undang lainnya.
Penyidik terus berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk menindaklanjuti kasus ini. Selain itu, proses penyidikan masih berlanjut untuk mengejar pihak-pihak yang bertanggungjawab atas tindak pidana pengangkutan barang berbahaya tanpa izin, pelanggaran kepabeanan, hingga manipulasi label kemasan. Dengan adanya kerjasama antarinstansi dan kesigapan penyidik, diharapkan pelaku penyelundupan dapat segera ditangkap dan diproses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.












