Hakim Pemeriksaan Saksi Kasus Kacab Bank di Jakarta: 4-5 Mei

Jakarta (ANTARA) – Pengadilan Militer II-08 Jakarta di Cakung, Jakarta Timur, tengah memaksimalkan agenda persidangan pada tanggal 4 dan 5 Mei 2026 untuk menuntaskan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang (kacab) bank di Jakarta berinisial MIP (37).

Momentum Penting Persidangan

Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan, dua hari tersebut merupakan momentum penting untuk mempercepat jalannya persidangan yang sempat terhambat akibat absennya sejumlah saksi. Penjadwalan intens ini dilakukan setelah keterangan dari Jaksa Penuntut Umum terkait ketidakhadiran saksi pertama, Brigadir Polisi Rahman Agung Sakasmono, yang sedang menjalankan tugas di Jawa Timur.

Menurut Hakim Ketua, kewajiban dinas tidak membungkam kewajiban hukum seorang saksi untuk hadir di persidangan, terlebih bagi saksi yang berstatus sebagai pelapor. “Setelah masa tugasnya selesai, yang bersangkutan harus kembali dan memenuhi panggilan sidang,” ujar Fredy.

Majelis hakim berfokus pada pemeriksaan saksi selama dua hari penuh dengan harapan seluruh keterangan dapat digali secara komprehensif tanpa penundaan lanjutan. Jika diperlukan, sidang lanjutan telah dijadwalkan pada 11 hingga 12 Mei 2026.

Tujuan Percepatan Persidangan

Langkah percepatan ini dimaksudkan untuk menjaga efektivitas persidangan dan memastikan kepastian hukum bagi semua pihak terkait. Majelis hakim menargetkan penyelesaian kasus ini pada awal Juni 2026 dengan menetapkan tanggal 2 Juni sebagai target penyelesaian.

Dengan penekanan pada agenda 4 dan 5 Mei, diharapkan semua pihak yang terlibat dapat memaksimalkan kehadiran saksi agar proses pembuktian berjalan lancar tanpa hambatan. Dari tujuh saksi yang diundang, hanya empat saksi yang memenuhi panggilan, sementara tiga saksi lainnya tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Source link