Ringkus 5 Pengedar Sabu di Tanah Abang: Penangkapan Polisi Terbaru

Polres Metro Jakarta Pusat Berhasil Meringkus Lima Pengedar Sabu di Tanah Abang

Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menangkap lima orang pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Tanah Abang setelah mendapatkan informasi dari masyarakat melalui media sosial. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, menyatakan bahwa penindakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap informasi yang viral di media sosial terkait dugaan peredaran narkotika di area Jati Bunder, Kebon Melati, Tanah Abang.

Penggerebekan Berhasil Dilakukan

Setelah menerima laporan dari masyarakat, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat langsung melakukan penggerebekan pada Minggu (26/4) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Jati Bunder Dalam, RT 02/RW 14, Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang. Hasilnya, berhasil diamankan lima orang pengedar beserta sejumlah barang bukti. Petugas sebelumnya telah melakukan observasi dan pemantauan intensif di lokasi tersebut yang diduga sebagai titik transaksi narkoba.

Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan lima orang yang diduga sebagai pelaku dengan inisial BS, AS, RS, BHP, dan HB. Selain itu, ditemukan juga barang bukti berupa 11 paket sabu seberat 18,57 gram, 14 alat hisap, 12 cangklong, puluhan korek api modifikasi, serta sejumlah botol yang digunakan untuk konsumsi sabu. Hal ini menunjukkan bahwa lokasi tersebut diduga kuat sebagai tempat penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Pengembangan Kasus Masih Dilakukan

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas terkait kasus ini. Mereka tidak akan berhenti hanya pada penangkapan ini, namun akan terus melakukan langkah-langkah untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain, termasuk pemasok barang haram tersebut.

Para pelaku saat ini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tes urine juga telah dilakukan terhadap para pelaku dan barang bukti telah dikirim ke laboratorium untuk uji lebih lanjut. Apabila terbukti bersalah, para pelaku akan dijerat dengan pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Source link