Tiga WNI Ditangkap di Makkah karena Tawarkan Haji Ilegal: Kabar Terbaru

3 WNI Ditangkap di Makkah atas Dugaan Penipuan Layanan Haji Ilegal

Pada tanggal 28 April 2026, Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Jeddah memberikan informasi kepada Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bahwa tiga orang diduga berkewarganegaraan Indonesia telah ditangkap oleh aparat keamanan Arab Saudi di Kota Makkah. Mereka diduga terlibat dalam praktik penipuan dan penggelapan terkait layanan haji ilegal, termasuk dengan menyebar iklan layanan haji palsu melalui media sosial.

Menurut Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu RI, Heni Hamidah, aparat keamanan Arab Saudi menemukan bukti-bukti seperti uang, perangkat komputer, dan kartu haji palsu saat penangkapan. Dua dari tiga orang tersebut bahkan menggunakan atribut petugas haji Indonesia saat ditangkap.

Tindakan KJRI dan Imbauan kepada WNI di Arab Saudi

Saat ini, KJRI di Jeddah sedang melakukan verifikasi identitas para pelaku dan berkoordinasi dengan pihak setempat untuk mengawal proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Heni juga mengimbau seluruh WNI di Arab Saudi untuk mematuhi ketentuan Pemerintah Arab Saudi terkait pelaksanaan ibadah haji, termasuk prinsip “tidak ada haji tanpa izin resmi”.

Peringatan dari Kemlu RI

Heni menegaskan bahwa Arab Saudi tengah meningkatkan penegakan hukum terhadap pelanggaran haji ilegal, termasuk kegiatan memasukkan jamaah tanpa izin resmi ke Kota Makkah. Kemlu RI kembali mengimbau WNI agar tidak mudah tergiur dengan tawaran layanan haji ilegal, khususnya lewat media sosial, serta memastikan seluruh proses ibadah haji dilakukan melalui jalur resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Source link