Kecelakaan Kereta di Bekasi: Polisi Periksa Saksi

Polda Metro Jaya Periksa Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi

Polda Metro Jaya kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, yang terjadi pada Senin (27/4). Pemeriksaan dilakukan terhadap pihak Taksi Green, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Ruang, dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian di Polda Metro Jaya serta saksi tambahan dari Daop 1 Jakarta.

Pemeriksaan Terhadap Saksi dan Tahap Penyidikan

Hingga saat ini, penyidik telah mengambil keterangan dari 31 saksi, termasuk pelapor, pengemudi taksi, penjaga palang, saksi di sekitar lokasi, korban, petugas operasional PT KAI, dan pihak lain yang terlibat dalam insiden tersebut. Penyidikan kecelakaan ini ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Penyidik sudah melakukan serangkaian langkah, seperti cek TKP, pengumpulan barang bukti, pendalaman rekaman CCTV, koordinasi dengan rumah sakit terkait korban, permintaan visum, dan pemeriksaan terhadap saksi dan pihak terkait lainnya.

Penyidik Siapkan Pertanyaan untuk Pihak Terkait

Selanjutnya, penyidik akan meminta keterangan dari Dinas Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum, Taksi Green, dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian untuk melengkapi penyidikan dan mendapatkan gambaran peristiwa secara utuh. Kecelakaan tragis ini menelan korban jiwa sebanyak 16 orang serta melukai puluhan lainnya akibat mogoknya taksi Green di perlintasan sebidang yang kemudian ditabrak oleh KRL yang melintas.

Insiden berlanjut ketika KA Argo Bromo Anggrek menabrak KRL yang berhenti darurat di Stasiun Bekasi Timur, menyebabkan belasan nyawa melayang. Kejadian tersebut menjadi sorotan dan polda terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab sebenarnya.

Source link