WNI Terlibat Sindikat Judi Online Internasional Hayam Wuruk Pernah Bekerja di Kamboja
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mengungkap keterlibatan sejumlah warga negara asing (WNA) dan seorang warga negara Indonesia (WNI) dalam kasus judi online jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta. Dalam penggerebekan tersebut, terungkap bahwa salah satu WNI yang terlibat pernah bekerja di Kamboja.
Penelusuran Aliran Dana dan Sponsor
Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya Triputra, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk menelusuri aliran dana dan sponsor dari para pelaku. Langkah ini juga meliputi penyelidikan terhadap siapa yang menyewa Hayam Wuruk Plaza Tower serta menjadi penyedia sarana dan prasarana bagi 321 orang yang terlibat dalam kasus tersebut.
Analisis Terhadap Perangkat Elektronik
Wira juga menegaskan bahwa pihak kepolisian sedang melakukan analisis terhadap komputer dan perangkat elektronik lainnya yang terkait dengan kasus judi online di Hayam Wuruk. Tujuan dari analisis ini adalah untuk mengungkap lebih dalam mengenai jaringan dan modus operandi sindikat judi online internasional yang telah beroperasi selama 2 bulan di lokasi tersebut.
Ia juga menekankan pentingnya pengungkapan kasus ini sebagai upaya untuk mencegah Indonesia dari menjadi tempat pelarian bagi sindikat judi online internasional. Dengan menangkap para pelaku yang terlibat, diharapkan dapat memberikan sinyal kuat bahwa negara ini tidak akan mentolerir praktik perjudian online di wilayahnya.












