Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026 kembali menarik perhatian publik, khususnya dalam membahas relasi antara risiko bisnis dan potensi pidana dalam pengelolaan keuangan negara. Perdebatan ini relevan bagi badan usaha milik negara, di mana pimpinan dituntut menjalankan perusahaan sebagaimana korporasi swasta, namun tidak bisa melepaskan aspek pertanggungjawaban publik di bawah hukum negara. Di sini, ruang abu-abu sering muncul, membuat keputusan bisnis rentan dihadap-hadapkan dengan sanksi pidana—padahal tidak semua kerugian bisnis adalah kejahatan hukum.
Salah satu prinsip penting yang mengemuka untuk menghadapi situasi demikian adalah business judgment rule (BJR). Prinsip ini menjadi tameng perlindungan bagi direksi dan pengambil kebijakan perusahaan, asalkan keputusan diambil berdasarkan kalkulasi yang profesional, hati-hati, serta tanpa tendensi pribadi. Ari Yusuf Amir, Managing Partner Ail Amir & Associates, menegaskan bahwa BJR hendaknya dijadikan batas sehat agar hakim dan penegak hukum tidak gegabah menetapkan risiko kerugian bisnis sebagai tindak pidana. Ia menegaskan, “Sepanjang ada itikad baik, keputusan dilakukan secara rasional dan tanpa motif tersembunyi, maka seharusnya tidak serta-merta dipidana.”
Ketentuan perlindungan seperti ini sebenarnya termaktub dalam perundang-undangan BUMN, khususnya UU No.16 Tahun 2025. Direksi diwajibkan tunduk pada prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, kewajaran, dan efisiensi. Sepanjang batas itu dipegang teguh, direksi pada dasarnya sudah berada dalam koridor hukum yang aman, ungkap Ari. Namun, problem nyata muncul ketika hukum diterapkan secara tidak konsisten. Dalam kenyataan, aparat penegak hukum kadang menilai kerugian dari bisnis sebagai indikasi kejahatan, bahkan sebelum ada audit kerugian yang jelas dari institusi yang berwenang.
Menurut Ari, akar perbedaan ini salah satunya terletak pada perspektif: dunia usaha menghitung risiko berdasarkan data saat keputusan diambil (ex ante), sedangkan auditor keuangan negara dan penegak hukum sering menilai kerugian pasca-kejadian (ex post) berdasarkan hasil akhirnya. Cara pandang yang berbeda ini rawan menjebak direksi ke ranah pidana, meski sebetulnya yang terjadi adalah risiko bisnis yang wajar.
Putusan MK tersebut, walaupun menolak gugatan, memperjelas bahwa syarat utama tuntutan pidana atas kerugian negara adalah keberadaan kerugian nyata (actual loss), bukan sekadar potensi kerugian atau keuntungan yang tak tercapai. MK juga menegaskan hanya BPK yang berwenang mendeklarasikan kerugian negara. Ari menilai, hal ini menjadi batas krusial: hasil audit dari lembaga selain BPK tak bisa dijadikan dasar hukum untuk pemenjaraan. “Deklarasi kerugian negara harus tetap BPK, bukan dari auditor lain,” tegasnya. Praktek hukum di Indonesia sendiri dinilai Ari masih sering bertolak belakang dengan ketentuan ini, di mana audit BPK belum menjadi satu-satunya acuan.
Inkonsistensi inilah yang disorot tajam oleh para pakar hukum. Ari mengungkapkan, seringkali Kejaksaan masih memakai audit di luar BPK karena yurisprudensi sebelumnya. Ini menimbulkan ketidakpastian dan kekhawatiran bagi para pengelola BUMN. Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa proses pidana seyogianya digunakan sebagai ultimum remedium, bukan reaksi utama setiap ada masalah keuangan di perusahaan negara. “Jangan semua hal langsung dipidana. Ada jalur administratif, perdata, bahkan PTUN yang harusnya didahulukan dalam penyelesaian sengketa,” ujar Ari.
Menurut Prof. Topo Santoso, Guru Besar Hukum Pidana UI, keberadaan prinsip BJR sangat penting agar penegakan hukum tidak membunuh inovasi dan keberanian membuat keputusan dalam bisnis negara. Beliau menambahkan, dunia usaha sarat dengan perubahan dan ketidakpastian, sehingga hasil akhir keputusan tidak selalu mencerminkan niat dan prosesnya. Penilaian harus dilakukan atas proses, termasuk sikap kehati-hatian, etika, mitigasi risiko, dan ketiadaan konflik kepentingan. Jika itikad baik dan profesionalisme telah ditunjukkan, seharusnya pengambil keputusan mendapatkan perlindungan secara hukum.
Topo menjelaskan, prinsip BJR memang belum dikodifikasikan secara spesifik dalam hukum pidana nasional, tetapi sudah mulai diadopsi dalam putusan-putusan hakim. Hal itu menandakan adanya perhatian dan upaya agar hukum mampu mengikuti dinamika dan keadilan dalam dunia korporasi.
Perdebatan seputar BJR dan audit kerugian negara, menurut para pakar, tidak hanya bicara soal pencegahan kejahatan, tapi juga soal perlindungan terhadap pejabat yang bertindak profesional. Standar penegakan hukum yang konsisten dan berpijak pada bukti konkret menjadi keharusan jika ingin menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keberhasilan pengelolaan bisnis BUMN.
Tantangan ke depan adalah memastikan hukum benar-benar menjadi alat keadilan—tidak hanya menghukum, tapi juga melindungi pengambilan keputusan yang sah. Risiko bisnis yang tidak melibatkan penyelewengan, konflik kepentingan, atau niat jahat seharusnya tidak diidentikkan dengan tindak pidana. Dengan instrumen hukum dan audit negara yang tepat, negara bisa meminimalisir ketakutan berlebihan para pelaku usaha dan direksi BUMN dalam mengambil langkah bisnis yang berisiko namun sah secara hukum.
Sumber: Putusan MK Soal Kerugian Negara Uji Konsistensi Penerapan Prinsip BJR
Sumber: Prinsip BJR Dan Inkonsistensi Penegakan Hukum Pasca Putusan MK Soal Kerugian Negara












