Jawaban Polda Metro di Sidang Praperadilan Andrie Yunus: Pengadilan Kamis

Sidang Praperadilan Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Jakarta – Sidang praperadilan kasus dugaan penyiraman terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus di Polda Metro Jaya akan memasuki tahap jawaban termohon pada Kamis (21/5).

Proses Persidangan

Hakim tunggal Suparna menetapkan jadwal persidangan yang akan dimulai dengan agenda jawaban termohon pada Kamis (21/5) pukul 09.00 WIB, dilanjutkan dengan replik dan duplik sesuai jadwal persidangan yang telah ditetapkan.

Setelah itu, pada Jumat (22/5), sidang akan fokus pada pembuktian surat dari pihak pemohon maupun termohon serta pemeriksaan saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan.

Pada Senin (25/5), giliran termohon yang akan menghadirkan saksi dan ahli untuk memberikan kesaksian dalam persidangan. Sedangkan pada Selasa (26/5) akan dilakukan penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak.

Putusan praperadilan kemudian dijadwalkan akan dibacakan pada Selasa (2/6) setelah seluruh proses persidangan selesai.

Permohonan Praperadilan

Dalam sidang perdana praperadilan, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) meminta hakim Suparna untuk menetapkan tidak sah terkait pelimpahan kasus penyiraman Andrie Yunus ke POM TNI.

Alasan permohonan ini dikemukakan karena proses penyidikan dari Laporan Polisi Model A dinilai TAUD telah mengalami kebuntuan. Mereka merasa bahwa tidak ada perkembangan atau tindak lanjut yang signifikan dalam proses penegakan hukum terkait kasus ini.

Sejauh ini, terdapat dua laporan yang sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya, yaitu Laporan Polisi Model A yang dibuat oleh kepolisian dan Laporan Polisi Model B yang sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap aktivis KontraS, sehingga proses persidangan praperadilan ini dinantikan untuk mengungkap kebenaran serta keadilan dalam penegakan hukum.

Source link