Polisi Bantah Penganiayaan Lansia di Tamansari: Bukan Upaya Perampokan

Pelaku Ditetapkan dan Terancam Hukuman di Atas Lima Tahun Penjara

Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M. Zulfikar menegaskan bahwa insiden penganiayaan terhadap seorang lansia pengusaha laundry di Tamansari, Jakarta Barat bukanlah upaya perampokan. Pelaku berinisial JA yang berumur 30 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Kronologi Kasus Penganiayaan Lansia Pengusaha Laundry

Pelaku, yang merupakan warga Karanganyar, Jakarta Pusat, datang ke toko laundry di Jalan Kebon Jeruk IX, Kelurahan Maphar pada Selasa (19/5) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, korban bernama Christine Wijaya (76) sedang bersiap menutup usahanya. Pelaku meminta agar cuciannya diterima meski toko sudah mau ditutup.

Meskipun sebenarnya jam tutup laundry sudah dekat, Christine tetap menerima pelaku dan mempersilakannya untuk menimbang cucian. Namun, tiba-tiba pelaku mulai menyerang Christine secara brutal dengan memukul wajah dan kepalanya secara bertubi-tubi. Teriakan korban mengundang perhatian warga sekitar sehingga pelaku akhirnya melarikan diri namun berhasil ditangkap warga.

Penetapan Tersangka dan Ancaman Hukuman

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal penganiayaan sesuai dengan Pasal 466 KUHP. Kapolsek Bobby mengungkapkan bahwa pelaku mengaku emosi karena kesalahpahaman terkait usaha laundry-nya. Proses hukum terhadap pelaku akan terus dilakukan untuk memastikan keadilan bagi korban.

Source link