Lansia ditangkap polisi usai menusuk mantan istrinya

Pria Lansia Menusuk Mantan Istri di Pernikahan Anak

Seorang pria lansia berusia 67 tahun, dengan inisial EF, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok setelah menusuk mantan istrinya, ES (55), saat resepsi pernikahan anak kandungnya di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Motif dan Persiapan Pelaku

Pelaku diduga melakukan aksi pidana tersebut karena dendam terhadap mantan istrinya. Sebelum kejadian, pelaku bahkan telah menyiapkan selembar surat yang berisi rasa sakit hati terhadap korban. Pisau yang digunakan untuk menyerang korban juga sudah dipersiapkan sebelumnya.

Akibat dari serangan tersebut, korban mengalami luka serius dan dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan intensif. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Tanjung Priok untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kejadian di Resepsi Pernikahan

Insiden tragis ini terjadi saat pelaku, mantan suami korban, datang ke resepsi pernikahan anak kandung mereka di Jalan Sunter Karya Timur pada Sabtu siang. Saat saling bersalaman di atas panggung resepsi, pelaku tiba-tiba mengeluarkan pisau dan menikam korban sebelum akhirnya diamankan oleh pihak keamanan dan polisi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 468 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Source link