Dirut Hanania Group Ditahan Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang Umrah
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah resmi menahan Direktur Utama (Dirut) PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) berinisial ASF terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang perjalanan ibadah umrah dengan kerugian mencapai Rp12,14 miliar.
ASF Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengkonfirmasi bahwa ASF ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 29 Mei 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya setelah ASF dijadikan tersangka.
Budi menjelaskan bahwa ada dua laporan polisi terkait kasus ini. Salah satunya dilaporkan oleh JSP, yang mewakili sekitar 128 korban dengan total kerugian mencapai Rp12,14 miliar. Para korban telah membayar paket umrah namun tidak diberangkatkan seperti yang dijanjikan.
Proses Penyidikan Masih Berlangsung
Selain laporan dari JSP, Polda Metro Jaya juga tengah memproses laporan kedua dari NN terkait kegagalan keberangkatan umrah dua jamaah. Budi menyatakan bahwa laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan.
Pihak kepolisian masih melengkapi berkas perkara dengan mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa tersangka, dan mengamankan alat bukti pendukung lainnya terkait kasus ini.
ASF dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai dengan hukum yang berlaku.












