Pencabulan Anak di Cilincing: Upaya Damai Terus Dilakukan

Kasus Pencabulan Anak di Cilincing Tetap Berjalan

Polres Metro Jakarta Utara memastikan kasus pencabulan anak perempuan berusia 9 tahun oleh tetangganya tetap akan diproses, meskipun pihak pelapor mengajukan permohonan pencabutan laporan. Pelaku dengan inisial M (49) ditahan di Polres dan berkas kasusnya sudah dikirim ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti.

Proses Hukum Tetap Berlanjut

Kepala Satuan Perlindungan Perempuan Anak – Perlindungan Perdagangan Orang (PPA/PPO) Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Ni Luh Sri Arsini, menjelaskan bahwa meskipun terdapat upaya perdamaian dan permohonan penangguhan penahanan dari pihak pelapor dan pelaku, kasus ini tetap akan diteruskan. Kasus pencabulan anak di bawah umur ini memiliki ancaman hukuman di atas sembilan tahun, sehingga proses hukumnya harus tetap berjalan.

Ni Luh juga menegaskan bahwa upaya perdamaian antara keluarga korban dan pelaku tidak akan mempengaruhi jalannya proses hukum yang sedang berjalan. Meskipun terdapat permohonan untuk keadilan restoratif dan penangguhan penahanan, pihak berwenang akan tetap melanjutkan proses penyelidikan hingga tuntas.

Kondisi Psikologi Korban

Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim psikolog terkait kondisi psikologi korban. Meskipun demikian, pendampingan psikologis telah dilakukan beberapa kali dan kondisi korban terbilang ceria. Pelaku sendiri dijerat dengan pasal 473 ayat 2 huruf b dan pasal 415 huruf b UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pelaku saat ini telah menjalani proses penyidikan di Polres Metro Jakut. Diharapkan keadilan akan tetap ditegakkan untuk korban kasus pencabulan ini, meskipun terdapat upaya perdamaian dari pihak terkait.

Source link