Polres Jakarta Barat Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Anak di Tambora
Satuan Reserse Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan (kekerasan seksual) terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Tambora, Jakarta Barat.
Kepala Satuan (Kasat) PPA dan TPPO Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nunu Suparmi, menyatakan dalam keterangan tertulisnya bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pemuda berinisial AR (20) sebagai tersangka atas dugaan melakukan perbuatan cabul dan pemaksaan seksual terhadap korban yang masih di bawah umur.
Penanganan Kasus dengan Profesional
Menurut Nunu, proses penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dengan fokus utama pada perlindungan terhadap korban. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban kepada pihak kepolisian, yang kemudian diikuti dengan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka AR baru mengenal korban sejak bulan April 2026 melalui seorang rekannya. Aksi kejahatan terjadi ketika tersangka mengajak korban ke rumahnya pada Sabtu, 23 Mei, di mana tersangka diduga memaksa korban melakukan hubungan seksual sebanyak tiga kali.
Korban berusaha menolak dan meminta pertolongan dengan berteriak, namun tersangka secara keji menenggelamkan suara korban dengan menutup mulutnya menggunakan telapak tangan.
Perlindungan Anak dan Pemulihan Korban
Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian mengutamakan prinsip perlindungan anak dan pemulihan kondisi psikologis korban. Selain melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait dan olah tempat kejadian perkara, penyidik juga berkoordinasi dengan rumah sakit terkait hasil pemeriksaan medis.
Selain proses hukum terhadap tersangka, korban mendapatkan pendampingan psikologis dan penanganan sesuai prosedur yang berlaku melalui UPT P3A DKI Jakarta.
Tersangka AR saat ini ditahan dan dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).












