Polisi Ungkap Penjualan Obat Keras dan Psikotropika Ilegal di Jakarta Barat
Polisi berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G dan psikotropika ilegal yang dijual di sebuah toko plastik di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial A alias BOY (26) di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat.
Penyelidikan Berawal dari Laporan Masyarakat
Kapolsek Kalideres Kompol Rihold menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya dugaan penjualan obat keras daftar G secara bebas di lokasi tersebut. Petugas Unit Resnarkoba Polsek Kalideres langsung bertindak dan menemukan informasi yang benar adanya.
Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Rachmad Wibowo mengungkapkan bahwa saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan berbagai jenis obat keras dan psikotropika tanpa izin edar yang tersimpan di dalam toko plastik tersebut dengan rapi.
Barang Bukti dan Tindakan Hukum
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 701 butir Tramadol, 432 butir Hexymer, berbagai jenis psikotropika, uang tunai sebesar Rp337 ribu yang diduga hasil penjualan, dan satu unit telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi ilegal.
Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kalideres untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui asal-usul pasokan obat-obatan ilegal ini serta kemungkinan adanya jaringan lain terlibat dalam peredaran tersebut.
Upaya Polsek Kalideres dan Imbauan untuk Masyarakat
Polsek Kalideres mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan obat keras tanpa resep dokter. Masyarakat juga diminta untuk segera melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba atau obat-obatan ilegal di sekitar lingkungan mereka.












