Komisi III DPR Bahas Urgensi RUU Polri Bersama Pakar Akademisi
Pada Selasa, 2 Juni 2026, Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar akademisi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri di Gedung DPR RI Senayan. Acara ini dihadiri oleh para pakar hukum terkemuka, antara lain Dr. Tedi Sudrajat dari Universitas Jenderal Soedirman, Dr. Maradona dari Universitas Airlangga, dan Fritz Edward Siregar dari Universitas Pancasila.
Urgensi RUU Polri dan Poin-Poin Penting yang Dibahas
Rapat tersebut dipimpin oleh Ahmad Sahroni dari Komisi III DPR. Salah satu fokus pembahasan adalah mengenai pentingnya RUU Polri dalam menciptakan institusi Polri yang lebih adaptif terhadap hukum modern, KUHAP, berbasis HAM, serta peran Kompolnas. Ahmad Sahroni menekankan bahwa RUU Polri bertujuan untuk menyelaraskan Polri dengan prinsip hukum modern yang berlandaskan pada restorative justice, humanis, dan HAM.
Dalam konteks HAM, Sahroni juga membahas pentingnya perlindungan HAM kepada masyarakat, termasuk dalam kasus begal. Menurutnya, tindakan tembakan terukur terhadap pelaku begal merupakan bagian dari upaya perlindungan HAM terhadap warga negara. Sahroni menegaskan bahwa masyarakat harus dilindungi agar tidak hidup dalam ketakutan dan ancaman yang nyata.
Peran Kompolnas dan Pengawasan Eksternal Polri
Selain mengulas urgensi RUU Polri, Ahmad Sahroni juga membahas peran Kompolnas sebagai lembaga pengawas eksternal Polri. Menurutnya, Kompolnas seharusnya berfungsi sebagai lembaga pengawas yang eksternal, bukan terlibat dalam penanganan kasus internal Polri. Sahroni menekankan agar Kompolnas tidak bersikap dominan dalam menjalankan tugas pengawasannya, mirip dengan fungsi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).












