Pelaku Edarkan Narkotika Etomidate di Tempat Hiburan Malam Tanpa Seizin Manajemen
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis etomidate secara terselubung di Alexa Suites and Lounge, Jakarta Utara. Pelaku mengedarkan barang haram tersebut tanpa sepengetahuan manajemen tempat hiburan malam.
Modus Operandi Pelaku
Pelaku yang diduga merupakan pengunjung biasa masuk ke tempat hiburan malam tersebut dan secara diam-diam menawarkan etomidate kepada calon pembeli. Mereka berbaur seperti tamu biasa dan bertransaksi tanpa sepengetahuan pihak manajemen.
Aktivitas transaksi yang tak lazim kemudian diketahui oleh pihak manajemen, yang akhirnya melaporkan kejadian ini kepada polisi. Pelaku juga diduga melakukan penjualan melalui pesanan WhatsApp dan mengirim barang haram tersebut menggunakan jasa ojek online.
Penangkapan Pelaku dan Ancaman Hukuman
Saat ini, dua pengedar narkotika etomidate dengan inisial FIS dan WS telah ditangkap di tempat hiburan malam tersebut. Mereka dijerat dengan Pasal 119 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dapat dikenakan hukuman minimal empat tahun penjara hingga maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp8 miliar.
Pelaku juga dituduh memilih pembeli secara selektif karena harga etomidate yang tinggi. Dengan harga vape etomidate mencapai Rp5 juta per cartridge, transaksi dilakukan secara tertutup dan jejak transaksi seringkali dihapus setelah barang diterima pembeli.
Petugas kepolisian masih terus menyelidiki kasus ini, termasuk modus operandi yang digunakan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya. Semua pihak diingatkan untuk waspada terhadap peredaran narkotika di lingkungan sekitar.












