Polisi Bekasi Tangkap 3 Remaja Pelaku Tawuran Maut

Peristiwa Tawuran Maut di Bekasi: 3 Pelaku Diringkus

Jakarta (ANTARA) – Kejadian tragis tawuran di Underpass Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat berujung pada kematian seorang anak di bawah umur. Polisi berhasil menangkap tiga dari empat pelaku yang terlibat dalam insiden tersebut.

Peristiwa Berdarah di Tambun Selatan

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (5/6) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Mekarsari Tengah, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan. Wakapolsek Tambun Selatan AKP Kukuh Setio Utomo menyampaikan bahwa pelaku yang diamankan adalah NU (16 tahun), F (16 tahun), dan A (19 tahun), sementara satu pelaku lain dengan inisial B masih buron.

Mereka membawa senjata tajam jenis celurit dan mengejar kelompok lawan yang berujung pada kematian korban berusia 16 tahun yang merupakan seorang pelajar kelas IX, dengan inisial HNW. Setiap pelaku memiliki peran masing-masing dalam menganiaya korban, mulai dari penyabetan celurit hingga penyeretan korban ke pinggir jalan.

Penangkapan Pelaku dan Tindak Lanjut Hukum

Polisi berhasil menangkap NU dan F di sekolahnya di Bekasi Timur, serta A diringkus di kediamannya di Tambun Selatan. Tiga senjata tajam jenis celurit juga disita sebagai barang bukti. Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penyelidikan masih berlangsung dengan memeriksa saksi terkait kejadian tersebut. Polisi juga mengimbau kepada orang tua untuk lebih memperketat pengawasan terhadap anak-anak mereka, khususnya yang masih di bawah umur, guna mencegah tindak kekerasan jalanan yang merugikan diri sendiri dan orang lain.

Sebelumnya, beredar video viral di media sosial yang memperlihatkan insiden tawuran di Kabupaten Bekasi. Tawuran berdarah antarkelompok remaja tersebut berakhir dengan kejadian tragis, menimbulkan kekhawatiran di masyarakat sekitar.

Sumber: ANTARA News

Source link