KPK Siap Lelang Barang Rampasan Senilai Rp311 Miliar
Pada 18 Juni 2026 mendatang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali menggelar lelang barang rampasan dari hasil tindak pidana korupsi (TPK). Barang-barang ini berasal dari perkara-perkara yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Total 108 Lot Aset Dilelang
Dalam lelang yang akan dilaksanakan pada bulan Juni 2026 ini, KPK akan menawarkan sebanyak 108 lot aset dengan total nilai mencapai sekitar Rp311 miliar. Dari 108 lot tersebut, sebanyak 76 lot merupakan barang tidak bergerak yang terdiri dari tanah dan bangunan, bidang tanah, serta unit apartemen dengan total nilai mencapai Rp308,4 miliar.
Sementara 32 lot lainnya merupakan barang bergerak dengan total nilai lebih dari Rp2,6 miliar. Selain itu, terdapat pula barang-barang seperti telepon genggam, pin penghargaan, sepatu, ikat pinggang, paket perangkat face recognition access control terminal, mesin kopi, dan perangkat automatic intelligent disinfection.
Tahapan dan Persiapan Lelang
Seluruh barang yang akan dilelang telah melalui proses penilaian dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan. Kolaborasi dilakukan KPK dengan 11 KPKNL seperti KPKNL Jakarta III, Tangerang I, hingga Medan.
Proses lelang ini telah dimulai sejak 25 Mei 2026. Pada tanggal 11 Juni 2026, masyarakat dapat melihat langsung barang-barang yang akan dilelang melalui proses Aanwijzing di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.












