Mendagri RI Instruksikan Larangan Penerimaan Tenaga Honorer Baru
Pada Senin, 8 Juni 2026, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian, memberikan instruksi kepada seluruh kepala daerah untuk tidak merekrut tenaga honorer baru. Larangan ini diberlakukan guna mencegah beban tambahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Tidak Ada Penerimaan Honorer Baru
Tito Karnavian secara tegas menyatakan bahwa tidak diizinkan melakukan rekrutmen baru, terutama untuk tenaga honorer. Hal ini disampaikan saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi II DPR dan sejumlah gubernur di Gedung DPR, Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa penerimaan oleh pemerintah daerah hanya boleh dilakukan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memiliki keahlian khusus, seperti guru dan tenaga kesehatan. Larangan ini dimaksudkan untuk menghindari rekrutmen pegawai honorer di bidang administrasi.
Potensi Beban APBD
Tito mengungkapkan bahwa penerimaan tenaga honorer dapat menjadi beban APBD. Banyak pejabat yang memilih untuk memasukkan tim sukses tanpa keahlian ke dalam kategori pegawai honorer, yang pada akhirnya akan menimbulkan beban bagi APBD.
Sebagai solusi, Tito menyarankan agar kepala daerah tidak menambah jumlah honorer baru. Hal ini dapat mengakibatkan peningkatan biaya belanja pegawai yang berujung pada beban bagi kepala daerah di masa mendatang.
Demikianlah tanggapan Mendagri terkait penerimaan tenaga honorer baru. Instruksi ini diharapkan dapat membantu efisiensi pengelolaan APBD dan mengoptimalkan penempatan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan daerah.












