BPKH Usulkan Dana Angsuran Haji Dimasukkan ke Ekosistem Pengelolaan
Pada Jumat, 12 Juni 2026, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah mengusulkan penambahan dana angsuran atau cicilan setoran pelunasan biaya haji ke dalam ekosistem pengelolaan BPKH. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan dana kelolaan secara signifikan dan memberikan manfaat lebih besar bagi calon jamaah haji.
Dana Haji yang Bisa Dimasukkan ke Pengelolaan BPKH
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, mengungkapkan bahwa terdapat dana angsuran setoran awal dan setoran lunas haji senilai sekitar Rp80 triliun yang saat ini tersimpan di industri perbankan syariah. Dana tersebut belum dimasukkan ke dalam sistem pengelolaan BPKH sehingga belum dapat dioptimalkan untuk memberikan manfaat yang optimal bagi jamaah. Dengan mengintegrasikan dana tersebut ke dalam ekosistem BPKH, total dana kelolaan yang kini mencapai Rp180 triliun berpotensi meningkat menjadi sekitar Rp260 triliun.
Manfaat Potensial bagi Calon Jamaah Haji
Fadlul menyatakan bahwa optimalisasi dana cicilan setoran lunas dan awal melalui BPKH dapat menghasilkan imbal hasil yang lebih optimal. Hal ini akan membantu meringankan beban biaya yang harus ditanggung jamaah saat memasuki masa keberangkatan haji. Dengan pengelolaan yang lebih maksimal, calon jamaah dapat merasakan manfaat berupa berkurangnya kebutuhan untuk menambah biaya pelunasan karena hasil pengembangan dana yang optimal.
BPKH menilai bahwa pengelolaan dana angsuran jamaah merupakan langkah penting dalam meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan haji dan menjaga keberlanjutan pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang.
Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji
BPKH juga mendorong penguatan aspek pengawasan dalam revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji. Dengan langkah ini, diharapkan tata kelola dana haji dapat diperkuat untuk manfaat jamaah yang lebih besar dan keberlangsungan program haji di masa depan.












