Polisi Tangkap Pria Akibat Pelecehan Seksual terhadap Anjing di Jakarta Utara
Kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial OL (24) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seekor anjing di sebuah toko hewan peliharaan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin (1/6).
Tindakan Terlarang yang Dilakukan
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP Sampson Sosa Hutapea, mengungkapkan bahwa pelaku dilaporkan melakukan aksi pidana yang dilengkapi dengan sejumlah alat bukti terkait pelecehan seksual terhadap hewan tersebut. Penangkapan dilakukan setelah adanya Laporan Polisi Nomor 157/VI/2026/Sek.Penj pada tanggal 1 Juni 2026.
Polisi berhasil mengamankan satu buah flash disk berisi video pelecehan seksual, sebuah ponsel, dan hasil visum hewan dari dokter hewan. Selain itu, sejumlah saksi telah diperiksa dan alat bukti lainnya seperti rekaman kamera CCTV juga telah diamankan.
Penangkapan dan Kronologi Kejadian
Kepolisian berhasil menangkap pelaku setelah terlapor datang sendirian ke toko hewan peliharaan di Penjaringan, Jakarta Utara. Pelaku kemudian terlihat bermain dengan anjing di toko tersebut, namun ketahuan oleh saksi saat melakukan tindakan terlarang dengan mengeluarkan alat kelaminnya.
Saksi yang melihat kejadian tersebut langsung melaporkan insiden tersebut ke grup pesan toko dan merekam aksi pelecehan yang dilakukan oleh pelaku. Karyawan toko pun langsung menegur pelaku sebelum melaporkannya ke Polsek Metro Penjaringan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 337 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan terhadap hewan, dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun.










