Tersangka Perusakan Ruko di Cilincing Ditangkap Polisi

Pria Tersangka Perusakan Ruko di Cilincing Ditahan Polisi

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara telah menahan seorang pria berinisial ADG (30) yang diduga melakukan perusakan fasilitas ruko di Jalan Terusan Kelapa Hibrida, Sukapura, Cilincing.

Penahanan ini dilakukan setelah status hukum ADG dinaikkan menjadi tersangka dan resmi ditahan di Rutan Mapolres Metro Jakarta Utara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Aksi Perusakan dan Intimidasi yang Dilakukan

Tindakan tersangka ADG berawal dari merusak fasilitas Ruko Yummy Coin di Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara pada Rabu, 17 Juni sekitar pukul 20.30 WIB. Tersangka mendatangi lokasi usaha korban, memaksa masuk, dan secara sepihak melakukan perusakan hingga merusak berbagai fasilitas seperti papan reklame, dinding, kursi, dan fasilitas sanitasi ruko.

Selain merusak fasilitas, tersangka juga melakukan tindakan intimidasi dengan memperlihatkan senjata jenis airsoft gun kepada petugas keamanan ruko. Aksi tersebut berlanjut keesokan harinya di mana tersangka kembali merusak bagian eksterior mobil korban yang terparkir.

Penyidikan dan Tindakan Hukum

Dari hasil pemeriksaan intensif dan bukti-bukti yang terkumpul, termasuk rekaman CCTV, keterangan saksi, serta penyitaan senjata airsoft gun, ADG mengakui perbuatannya. Polisi pun menjerat tersangka dengan Pasal 521 KUHP terkait perusakan barang milik orang lain.

Polisi menegaskan bahwa meskipun tersangka mengajukan permohonan keadilan restoratif, proses hukum akan tetap berjalan secara profesional. Motif perselisihan pribadi bukanlah alasan yang sah untuk melakukan tindakan melawan hukum seperti intimidasi dan perusakan properti.

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan sengketa secara hukum dan menghindari tindakan main hakim sendiri. Total kerugian materiil akibat aksi perusakan ini ditaksir mencapai Rp15 juta.

Bagi warga yang membutuhkan bantuan kepolisian, dapat menghubungi kantor polisi terdekat atau Call Center Polri 110.

Source link