Kronologis Perampokan Minimarket di Bekasi
Seorang oknum mahasiswa berinisial ARM (20) berhasil ditangkap oleh Tim Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. ARM menjadi pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) menggunakan senjata korek api menyerupai pistol di sebuah minimarket di kawasan Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Penangkapan Tersangka
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, membenarkan adanya penangkapan tersebut setelah ARM melancarkan aksinya. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dan melakukan penyelidikan lapangan serta pelacakan digital. ARM berhasil ditangkap tanpa perlawanan di kampung Cibeber, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Detail Kejahatan
Peristiwa kejahatan terjadi pada Kamis pagi sekitar pukul 07.15 WIB. Pelaku beraksi sendirian dengan mengenakan masker, topi, dan jaket penutup kepala. ARM memasuki gerai Alfamart di Jalan Surya Raya, menodongkan benda mirip pistol ke arah dua pegawai, dan menggiring mereka ke ruang brankas. Setelah menguras uang tunai dan rokok, ARM berhasil melarikan diri dengan total kerugian mencapai Rp12,1 juta.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti uang tunai, rokok, senjata korek api, dan pakaian yang digunakan saat kejahatan. ARM kini mendekam di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya dengan ancaman hukuman di atas lima tahun sesuai Pasal 479 KUHP.
Sebelum penangkapan, beredar video perampokan tersebut di media sosial. Polisi terus mengambil tindakan tegas terhadap kasus kriminalitas demi menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.










