Berita  

Adam Deni Ditangkap Polisi di Ruko Cilincing

Pengrusakan Ruko di Jakarta Utara: Adam Deni Gearaka Ditetapkan sebagai Tersangka

Pada Minggu, 21 Juni 2026, Adam Deni Gearaka, seorang pegiat media sosial, ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan keterlibatannya dalam aksi pengrusakan terhadap sebuad ruko di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Selain merusak sejumlah fasilitas usaha, Adam Deni juga diduga melakukan intimidasi dengan memperlihatkan senjata api jenis airsoft gun saat kejadian.

Kejadian dan Tersangka

Peristiwa pertama terjadi pada Rabu malam, 17 Juni 2026, di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing. Adam Deni diduga memaksa masuk ke dalam area ruko dan melakukan pengrusakan terhadap sejumlah fasilitas, termasuk papan reklame, dinding pembatas, kursi, dan fasilitas sanitasi. Penyelidikan polisi menemukan bahwa pada keesokan harinya, Adam Deni kembali ke lokasi dan merusak bagian eksterior mobil milik korban yang terparkir di area ruko, yang akhirnya mengakibatkan penangkapannya oleh petugas keamanan.

Penetapan Status Tersangka

Polisi menjelaskan bahwa Adam Deni sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk rekaman CCTV ruko, keterangan saksi, dan penyitaan airsoft gun. Kasus ini menunjukkan respons Polri yang serius terhadap laporan masyarakat dan penegakan hukum yang objektif. Meskipun Adam Deni mengakui perbuatannya dan meminta keadilan restoratif, tindakan pengrusakan dan intimidasi yang dilakukannya tetap dianggap melanggar hukum.

Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp15 juta. Adam Deni saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut sebagai akibat dari tindakannya yang merugikan pihak lain.

Source link