Hotman Paris Kritik KUHP Indonesia Terkait Penganiayaan

Hotman Paris Kritik Penggunaan Istilah Hukum dalam Kasus YTR

Jakarta, VIVA – Perdebatan seputar penerapan istilah hukum dalam kasus YTR di Bandung semakin memanas. Setelah Komnas Perempuan menyatakan bahwa kasus tersebut belum bisa disebut sebagai penyiksaan berdasarkan definisi dari Konvensi Anti-Penyiksaan PBB, pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea memberikan tanggapan tajam.

Penegakan Hukum dalam Kasus YTR

Hotman Paris tidak hanya menyoroti pernyataan Komnas Perempuan, tetapi juga mengkritik penggunaan istilah hukum yang dianggapnya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Melalui video yang diunggah di media sosial, Hotman menjelaskan bahwa dalam hukum pidana Indonesia, istilah “penyiksaan” tidak dikenal, melainkan yang digunakan adalah penganiayaan sesuai dengan KUHP.

“Menurut KUHP pidana Indonesia yang dikenal hanya ada istilah penganiayaan ya, enggak ada istilah penyiksaan dalam pidana kita. Kemudian penganiayaan itu bisa berakibat dia tersiksa. Ya, paham kau?” tegas Hotman dalam unggahannya.

Kritik terhadap Persepsi Masyarakat

Dalam pandangannya, penggunaan definisi dari konvensi internasional seharusnya tidak mengaburkan fokus utama, yaitu dugaan tindak pidana yang dialami korban berdasarkan hukum nasional. Hotman menegaskan bahwa penting bagi masyarakat untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan baik terkait dengan kasus penganiayaan yang dialami YTR.

Hotman juga menyoroti pernyataan Komnas Perempuan yang menyebut kasus tersebut belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan menurut definisi Konvensi PBB. Menurutnya, dalam kondisi seperti ini, masyarakat memerlukan kejelasan dan kepastian bahwa kasus penganiayaan yang parah seperti yang dialami YTR dapat ditindaklanjuti dengan serius.

Dengan kritik tajamnya terhadap pihak yang menyampaikan pernyataan tersebut, Hotman Paris Hutapea menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Sumber: VIVA

Source link