Tips Siskamling Aman dari Kejahatan 3C, Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya Imbau Warga Perkuat Siskamling untuk Antisipasi Kejahatan 3C

Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mendorong masyarakat di Jakarta dan sekitarnya untuk meningkatkan kegiatan ronda malam dan sistem keamanan lingkungan guna mengantisipasi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau 3C.

Masyarakat Diajak Aktif dalam Pencegahan Kejahatan

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam pencegahan kejahatan. Menurutnya, kejahatan 3C cenderung terjadi pada malam hari hingga dini hari ketika kegiatan masyarakat menurun dan pengawasan lingkungan berkurang.

“Kami mengimbau agar warga dapat menghidupkan kembali kegiatan siskamling, memastikan rumah terkunci dengan rapat, serta menyematkan kunci ganda atau alat pengaman tambahan pada kendaraan bermotor,” ujar Danang.

Jumlah Kasus Kejahatan 3C Selama Semester I 2026

Pada semester pertama tahun 2026, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengungkap 2.216 kasus kejahatan 3C, yang meliputi curas, curat, dan curanmor. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.054 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 260 kasus curas, 2.460 kasus curat, dan 1.716 kasus curanmor.

Danang menekankan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan lingkungan. Dia juga meminta agar warga segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat 110 dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan yang tertangkap.

Source link