Kejagung Ajukan Upaya Hukum Banding terhadap Vonis Nadiem Makarim
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan upaya hukum banding terkait dengan vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Langkah ini diambil setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempelajari salinan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Pernyataan Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pernyataan banding telah didaftarkan secara resmi. Tim Penuntut Umum telah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor dan menyatakan upaya hukum banding pada Kamis, 2 Juli 2026. Anang menegaskan bahwa pengajuan banding tidak bermaksud mengabaikan putusan pengadilan, namun merupakan langkah untuk memperjuangkan keadilan dalam tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
Materi Keberatan
Anang belum merincikan secara detail materi keberatan yang diajukan dalam upaya hukum banding tersebut. Namun, ia menyatakan bahwa semua argumentasi akan disampaikan dalam memori banding yang sedang dipersiapkan oleh tim JPU. Dalam kasus ini, Nadiem Anwar Makarim divonis 10 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan program digitalisasi pendidikan.
Selain pidana penjara, Nadiem Anwar Makarim juga dijatuhi denda dan diwajibkan membayar uang pengganti yang mencapai jumlah substansial. Majelis hakim menyatakan bahwa Nadiem menyalahgunakan kewenangannya yang berakibat pada kerugian keuangan negara yang signifikan.
Putusan Majelis Hakim
Dalam putusannya, majelis hakim menyebut bahwa Nadiem Anwar Makarim menerima dana dalam jumlah besar yang berasal dari perusahaan tertentu, yang diduga berasal dari investasi Google. Kerugian keuangan negara akibat tindakannya tersebut mencapai angka yang sangat tinggi, menandai nilai pentingnya hukum dan keadilan dalam menangani kasus korupsi.












